Ushul fiqh, sebagai sebuah ilmu metodologi istinbath hukum Islam, mampu menjawab danmemecahkan hukum Islam yang menjamur di tengah-tengah masyarakat kontemporer karena mengajarkan tentang manhaj al-fikr/metode berpikir mujtahidb terdahulu.
buku ini berisi khazanah ushul fiqh progresif yang digelorakan oleh para pemikir muslim dalam rangka mengkonsepsi manhaj (metode) hukum islam supaya relevan dengan semangat perkembangan dan kemajuan zaman.