Tema besar yang menyatukan berbagai tulisan itu adalah bagaimana suatu masalah hukum islam, baik pemikiran legislasi, maupun pelaksanaanya senantiasa terkait dengan faktor-faktor sosial
Bagian pertama buku ini memaparkan bagaimana islam sapat menjadi sasaran study dan penelitian
ketika Rasulullah hendak mengurus muadz bin Jabal ra. untuk menjadi qadi di Zaman, beliau sempat berdialog : bagaimana cara kaum menyelesaikan perkara jika kepadamu aku putuskan menurut ketentuan yang ada dalam al Qur'an