Aktivitas bisnis syariah semakin menunjukan yang pesat sekali sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul dari aktivitas bisnis syariah tersebut walaupun pelaku bisnis saling menjaga nama baik dan amanah tetapi tetap terbuka untuk terjadinya sengketa bisnis diantara mereka