untuk sebagian umat islam masalah perbankan masih merupakan suatu kehadiran yang cukup membingungkan, karena sebagaimana kita ketahui, masalah perbankan berarti masalah pinjam meminjam uang dengan imbalan bunga dalam jangka waktu tertentu
hukum islam berada di persimpangan jalan.suatu pilihan antara tekstualistik dan konstekstualistik/rasionalistik sulit ditentukan