berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan beberapa hal yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kebumen No.17/Pdt.P/2015PN.Kbm yang terjadi adalah permasalahan penyempurnaan jenis kelamin di mana putusan hakim menggunakan dasar medis sebagai pertimbangannya,dan dampak hukumnya adalah status hukum yang semula sebagai seorang perempuan menjadi status hukum laki-laki.
penelitian ini menggunakan metode normative legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku