Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui pelaksanaan zakat Profesi Pemerintah Daerah Kebumen,Bupati mengintruksikan pegawai/karyawan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kebumen untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan bruto.