Secara substansial pesantren merupakan institusi keagamaan tidka bisa dilepaskan dari masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 16, yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan…