kaida-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam. khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam meghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara arif dan bijaksana sesuai dengansemangat Al_qur'an dan Hadis.
kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya di bidang hukum
kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya dibidang hukum
Potensi fiqh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslim maupun para praktisi hukum