Pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di garis bawahi bahwa seorang guru yang profesional memiliki empat kompetensi yang mutlak dimiliki olehnya, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik menuntut guru untuk merancang proses pelaksanaan pembelajaran yang sistematis dan cermat. Salah satu yang penting untuk digaris bawahi adalah pemilihan …