Adapun kebijakan yang diberikan oleh kepala madrasah terkait dengan pendidikan karakter adalah bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah maka pembelajaran harus diintegrasikan dengan pendidikan karakter, makannya 18 substansi pendidikan karakter hendaknya selalu dikaitkan dalam kegiatan pembelajaran agar siswa tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan tetapi harus juga bermoral.