selama ini, apa yang diungkapkan sebagai falsafah hukum islam oleh beberapa orang penulis, hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asralul-ahkam saja
di tanah air kita indonesia, selama ini telah berkembang beberapa kitab tauhid yang isinya telah mencampurbaurkan natara prinsip-prinsip falsafah dengan ilmu kalam