Koleksi Umum
Islam, Hak Beragama dan Dinamikanya di Indonesia
Meski secara konstitusi berbicara kebebasan beragama dan keyakinan dijamin oleh negara dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 45. SElain itu pemerintah Indonesia juga telah menu njukkan komitmennya terhadap HAM dengan meratifikasi dua instrumen HAM internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESCR). namun dalam realitanya implementasi dari UUd 1945 dan pelaksanaan dua instrumen internasional ini masih perlu dipertanyakan.
Tidak tersedia versi lain