Buku ES
Teknik Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah
Dalam dunia usaha atau bisnis, istilah pailit sudah banyak dikenal dan terjadi hampir setiap daerah dan peluangnya bisa menimpa kepada semua pelaku usaha dan juga pribadi, bahkan tidak hanya terjadi dinegara-negara berkembang, tetapi juga negara-negara maju. Peluang terjadinya kerugian hampir sebanding dengan kemungkinan memperoleh keuntungan. Salah satu dampak dari kerugian dalam suatu uasaha atau bisnis adalah adanya kesulitan keuangan yang dialami oleh para pelaku usaha yang bermuara kepada ketidakmampuannya melunasi seluruh utang atau kewajibannya kepada mitra bisnisnya, termasuk di dalamnya kewajiban pelunasan utang kepada perbankan selaku kreditur yang telah memberikan pembiayaan. Uraian bukuini mencoba memberikan landasan paradigmatis tentang eksistensi dan komprehensitas penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah khususnya pada aspek kepailitan.
Tidak tersedia versi lain