Buku AS
Delik Pers dalam Perspektif Politik Hukum Pidana
Ketentuan dalam KUHP merupakan hukum positif yang msih berlaku, yang beriringan dengan terbukanya kemungkinan diajukannya gugatan secara perdata terhadap pers, karena itu perlu untuk membuat rumusan kebijakan penegakan hukum yang menjadi jalan tengah dalam mengimbangi hak dankewajiban antara pers dengan subjek hukum yng menjadi objek pembeitaan, antara lain dengan penegak hukum, terutama dalam delik pers, diharapkan tidak bertentangan dengan kehendak rakyat dalam menjaga dan merawat kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain