SKRIPSI AS
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen Dalam Menetapkan Asal Usul Anak Akibat Nikah Sirri(Studi Kasus Perkara No 94/Pdt. P/2021/PA.Kbm)
Temuan dari penelitian ini adalah bahwa permohonan asal-usul anak di kabulkan oleh Pengadilan Agama Kebumen, permohonan tersebut ditetapkan berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam ayau akibat perkawinan yang sah,sedangkan perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah bila dilakukan menurut hukum agamanya, penetapan asal usul anak tinjauan hukum islam mengakibatkan tentang nasab, perwakilan, waris,nafkah,dan hadhanah kepada anak melalui pengakuan sang ayah dan ditetapkan di Pengadilan Agama dihitung sesuai dengan masa minimal kehamilan.
Tidak tersedia versi lain