SKRIPSI AS
Tinjauan Ta'liq Talak dalam Sistem Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Perkawinan adlah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tanga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan suami dan istri dapat membuat suatu perjanjian perkawinan, yang salah satunya berupa perjanjian taklik talak. Taklik talak dalam hal ini ada dua pengertian yaitu, berdasarkan pengertian fiqh konvensional dan Kompilasai Hukum Islam (KHI).
Tidak tersedia versi lain