SKRIPSI AS
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 2595/Pdt.G/2021/PA.Kbm terhadap Perceraian dengan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Kebumen
Perceraian merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap pasangan suami istri baik yang sudah lama menikah maupun baru saja menikah, pada halnya yang dialami oleh pihak penggugat dan tergugat dalam putusan Nomor: 2595/Pdt.G/2021/PA.Kbm yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut adalah karena pihak tergugat kurang dalam memberi nafkah dan penggugat telah nusyuz dan mempunyai Pria Lain (PIL) yang termasuk atasan dari tergugat.
Tidak tersedia versi lain