Buku PAI
Poligami dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia
Buku ini membahas permasalahan poligami dalam konteks hukum keluarga Islam, khususnya di dua negara: Indonesia dan Malaysia. Penelitian dilakukan untuk memahami bagaimana pelaksanaan hukum terkait poligami di kedua negara tersebut serta perbandingan dasar hukum yang digunakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis perundang-undangan, putusan hukum, serta dokumen resmi lainnya, dilengkapi dengan studi kepustakaan.
Temuan dalam buku ini menunjukkan bahwa meskipun poligami diakui secara yuridis di Indonesia dan Malaysia, pendekatan terhadap praktiknya berbeda, terutama dalam syarat dan mekanisme pelaksanaannya. Di Malaysia, Mahkamah Syariah memiliki peran penting dalam menyetujui atau menolak permohonan poligami, sedangkan di Indonesia, kontrol lebih longgar. Buku ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum keluarga Islam dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam praktik poligami
Tidak tersedia versi lain