UPT PERPUSTAKAAN INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA ( IAINU) KEBUMEN

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Skripsi

Pembatasan Usia Pernikahan di Indonesia Tinjauan Hukum Islam

Maulana Fikry - Nama Orang;

Penelitian ini mencermati isu pembatasan usia perkawinan di Indonesia dalam tinjauan hukum Islam. Dalam hukum islam, batas konsep batas usia perkawinan dipahami secara beragam, sebagian ulama menyatakan bahwa batasan usia minimal
perkawinan adalah baligh dengan ciri fisik tertentu. Sedangkan dalam Hukum perkawian di indonesia sebagaimana dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan, bahwa laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun. Perkawinan
merupakan sunnatullah, Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan di indonesia adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Hukum perkawinan di indonesia mengalami perubahan ketentuan batas usia pernikahan, usia pernikahan yang dibolehkan sebelum tahun 2019 yaitu laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun berubah menjadi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pada dinamika di atas, menimbulkan pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana dinamika yang terjadi dalam pembatasan usia pernikahan dalam hukum positif di Indonesiaa?; Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pembatasan usia pernikahan?. Penelitian ini merupakan metodelogi penelitian hukum Normatif dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan filsafat hukum. Bahkan kepustakaan, baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dijadikan
sebagai tumpuan utama dalam inventarisasi dokumen.
Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hukum positif di indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum Islam tidak ada batasan usia hanya sampai baligh, dan aturan ini sudah relavan dengan kondisi saat ini, jika ditinjau menggunakan teori Maqasid Syariah, Pembatasan Usia perkawinan di Indonesia sangat cocok dan ideal untuk menghindari mudharat.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAINU Kebumen AS 031 FIK p 20
031.Sb1.ASS
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AS 031 FIK p 20
Penerbit
Kebumen. : IAINU Kebumen., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
AS 031 FIK p 20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA ( IAINU) KEBUMEN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?