Skripsi
Implementasi Maqasid Syari'ah pada Mekanisme Produk Simpanan Mudharabah
Salah satu produk simpanan yang berada di lembaga keuangan syari'ah yaitu simpanan mudharabah Mengelola dana simpanan mudharabah adalah pekerjaan berat yang membutuhkan ketelitian yang luar biasa dalam melakukan segala perhitungan, karena sedikit saja kekeliruan yang lakukan akan berakibat fatal bagi sebuah lembaga keuangan tak terkecuali KSPPS Alfa Nusa Barru. Maka perlu dipikirkan dengan baik agar semua dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya dapat dikelola dengan professional bila kemudian dana tersebut ditarik kembali oleh pemiliknya dapat memenuhinya tanpa mengulur waktu. Adapun permasalahan yang lebih esensial yaitu sejauh mana kaidah-kaidah maqasid syariah tersebut diimplementasikan di KSPPS Alfa Nusa Barru. Dikarenakan lembaga keuangan syariah harus menggunakan prinsip-prinsip syariah dan tidak boleh melakukan transaksi yang melanggar hukum syariat. Rumusan masalah pada penelitianini adalah bagaimana implementasi maqashid syariah produk simpanan mudharabah di KSPPS Alfa Nusa Barru serta bagaimana mekanisme produk simpanan mudharabah di KSPPS Alfa Nusa Barru Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, kemudian dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian tentang mekanisme produk Simpanan mudharabah di KSPPS Alfa Nusa Baru dimulai dari mendaftar menjadi anggota, Anggota memberikan dana simpanan mudharabah kepada KSPPS Alfa Nusa Barru dengan ara anggota datang langsung kekantor atau pihak marketing mendatangi anggota. etelah itu, dana simpanan mudharabah kemudian dikumpulkan oleh KSPPS fa Nusa Barru untuk dikelola pada dunia usaha yaitu produk pembiayaan. SPPS Alfa Nusa mendapat keuntungan berupa bagi hasil dari dunia usaha. PPS Alfa Nusa Barru memberikan bagi hasil simpanan mudharabah kepada gota. Dan Implementasi Maqashid Syari'ah pada Produk Simpanan dharabah di KSPPS Alfa Nusa Barru sudah tercapai. Terbukti dengar enuhinya 5 unsur pokok maqasis syariah yaitu perlidungan terhadap agama al-din), perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), perlindungan terhadap aka al-aql), perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), dan perlindungan terkada unan (hifz al-nasl).
Tidak tersedia versi lain