Text
Peradian Agama di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, & Kewenangan )
Pengadian Agama sebagai salah satu peradilan yang berada di bawah MA di tahun 2006 mendapat kewenangan yang strategis, hal ini diawali dengan disahkanya UU No. 3 Tahun 2006 tentang amandemen atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Tidak tersedia versi lain