Image of Peradian Agama di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006  (Sejarah, Kedudukan, & Kewenangan )

Text

Peradian Agama di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, & Kewenangan )



Pengadian Agama sebagai salah satu peradilan yang berada di bawah MA di tahun 2006 mendapat kewenangan yang strategis, hal ini diawali dengan disahkanya UU No. 3 Tahun 2006 tentang amandemen atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.


Ketersediaan

9868.Sb1.SR342.02 ANS p C-1Perpustakaan IAINU KebumenTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.02 ANS p C-1
Penerbit UII Press : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
204 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3333-88-x
Klasifikasi
342.02 ANS p C-1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this