Skripsi
STUDI KOMPERATIF ALASAN-ALASAN PENGHAPUS HUKUMAN DLAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Alasan-alasan penghapus pidana adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan bebasnya suatu tindak pidana dari ketentuan hukum berdasarkan alasan keadaan yang istimewa sebagai pengecualian yang diluar biasa, yang dibenarkan atau diatur oleh undang-undang.
Tidak tersedia versi lain