No image available for this title

Skripsi

ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI DUSUN SIAREN DESA KARANGREJA KECAMATAN KARANGREJA KABUPATEN PURBALINGGA (PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM)



Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diperlukan kedewasaan, oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 197 menentukan batas umur untuk kawin bagi mempelai pria yakni minimal 19 tahun, dan 16 tahun bagi mempelai wanita. Keduanya tidak diperkenankan melakukan pernikahan manakala umur mereka belum mencapai angka tersebut karena dianggap belum dewasa dan belum cakap dalam bertindak


Ketersediaan

1562.Sb1.RFPAI 1562 NIM aPerpustakaan IAINU KebumenTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - weeding

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
PAI 1562 NIM a
Penerbit IAINU Kebumen : kebumen.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
PAI 1562 NIM a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this