Detail Cantuman
Advanced SearchSkripsi
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI DUSUN SIAREN DESA KARANGREJA KECAMATAN KARANGREJA KABUPATEN PURBALINGGA (PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM)
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diperlukan kedewasaan, oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 197 menentukan batas umur untuk kawin bagi mempelai pria yakni minimal 19 tahun, dan 16 tahun bagi mempelai wanita. Keduanya tidak diperkenankan melakukan pernikahan manakala umur mereka belum mencapai angka tersebut karena dianggap belum dewasa dan belum cakap dalam bertindak
Ketersediaan
1562.Sb1.RF | PAI 1562 NIM a | Perpustakaan IAINU Kebumen | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - weeding |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
PAI 1562 NIM a
|
Penerbit | IAINU Kebumen : kebumen., 2015 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
PAI 1562 NIM a
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain