Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diperlukan kedewasaan, oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 197 menentukan batas umur untuk kawin bagi mempelai pria yakni minimal 19 tahun, dan 16 tahun bagi mempelai wanita. Keduanya tidak diperkenankan melakukan pernikahan manakala umur mereka belum mencapai angka tersebut karena dianggap belum dewasa dan belum cakap dalam bertindak