buku ini adalah bukan sebuah jalan yang sempurna, namun hanya sebuah usaha intelektual untuk menjelaskan dualisme metode penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris secara sederhana dan untuk menjadi paduan praktis melakukan penelitian hukum yang disertai contoh teknisnya bagi mahasiswa S1,S2 atau para penstudi dan praktisi hukum