Dalam proses pendidikan agama Islam guru PAI memegang peranan penting dalam membina kepribadian pelajar. Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 29 ayat 2 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik yang merupakan tenaga profesional yang bertugas merancang dan melaksanakan proses pmbelajaran, menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan.