dalam hal ini berupa semaraknya ekonomi syariah, yaitu kegiatan perekonomian di masyarakat yang didasari oleh penggunaan prinsip-prinsip syariah
penyebaran agama islam sampai ke wilayah indonesia dan secara bertahap diterima oleh masyarakat Indonesia yang sebelumnya menganut agama Hindu
Pengadian Agama sebagai salah satu peradilan yang berada di bawah MA di tahun 2006 mendapat kewenangan yang strategis, hal ini diawali dengan disahkanya UU No. 3 Tahun 2006 tentang amandemen atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
buku ini adalah salah satu buku tentang Peradilan Agama yang disusun secara praktis dan sistematis agar mudah dipelajari dan dipraktekkan