Dalam syari'at agama Islam bahwa perkawinan dituntut untuk menimbulkan rasa inta antara suami istri serta kasih dan sayang antara orang tua dengan anak-anaknya dan anggota keluarga lain. Rasa inta dan kasih sayang dlaam rumah tangga ini akan dirasakan pula oleh masyarakat atau umat sehingga terbentuklah umat yang diliputi cinta kasih sayang.