Sistem asuransi secara islam ini berdasarkan kepada prinsip yang menggabungkan usaha mencari keuntungan yang halal melalui sistem Al-mudharabah dan niat untuk beramal melalui sumbangan
Buku ini melakukan penggalian asas-asas hukum dengan menfokuskan pada permasalahan asuransi, terutama berkait dengan prinsip hukum asuransi