Dalam kehidupan ini, aktifitas umat manusia tak pernah usai, ada aktifitas individu, seperti makan, minum, berpakaian juga refresing, dalam aktifitas semua itu ada hal yang dibolehkan ada juga yang dilarang untuk itu ustad Yusuf Qardhawi membantu kita dengan menghimpun referensi dengan sebuah buku yang simpel yang sangat membantu kita untuk memahami berbagai hukum kegiatan praktis.
pernikahan dalam islam adalah akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubingan seksual antara seorang laik-laki dan perempuan
Manusia bukanlah makhluk bebas yang boleh berbuat apa saja tanpa kendali. Disamping karunia aka yang menjadikan manusia mampu membedakan yang baik dan yang buruk, manusia juga dikendalikan oleh aturan agama