Buku ini membahas permasalahan poligami dalam konteks hukum keluarga Islam, khususnya di dua negara: Indonesia dan Malaysia. Penelitian dilakukan untuk memahami bagaimana pelaksanaan hukum terkait poligami di kedua negara tersebut serta perbandingan dasar hukum yang digunakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis perundang-undangan, putusan hukum, serta dokumen resmiā¦