buku ini mengungkapkan dengan baik teori Maqasid al-Syari'ah tujuan penerapan hukum dalam islam
filsafat hukum islam berupaya mengkaji hukum islam dengan pendekatan filsafat untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum islamsehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi untuk kesejahteraan seluruh umat manusia