Hukum Islam pada hakikatnya adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk kepentingan seluruh umat manusia. Dengan hukum ini manusia melaksanakan hidup sesuai dengan kehendak-Nya dengan memelihara dan memenuhi kebutuhan fundamental hidup dan kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.