Pengawasan Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan maupun non-perbankan memiliki kesamaan teknik dan mekanisme. Pengawasan LKS perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKs non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis