Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan (praktis) manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Pembelajaran fiqih sangat erat kaitannya dengan hukum Islam yaitu ijtihad, baik pada persoalan yang ada dalil nashnya maupun dari pemahaman terhadap kaidah-kaidah umum pada bidang yang tidak ada dalil nashnya.