perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan, tahap pengakuan, dan tahap pemurnian
perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya undang-undang Perbankan Syariah, yakni undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. salah satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah