buku kajian fiqh kontemporer ini membahas berbagai masalah yang terjadi dalam bidang hukum islam yang masih cukup aktual di masyarakat islam dewasa ini,
buku ini membahas berbagai masalah yang terjadi dalam bidang hukum Islam (Fiqh) yang masih cukup aktual di masyarakat Islam dewasa ini, termasuk persoalan pornografi dan pornoaksi, serta persoalan perkawinan beda agama yang kian banyak terjadi di Indonesia.
secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat
Buku ini cukup penting bagi mereka yang ingin mengkaji lebih mendalam tentang fiqih ibadah-baik ibadah mahdhah, ibadah sosial, lingkungan maupun ibadah yang telah berwujud pada sebuah tradisi