benarkah ushul fiqh (metodologi hukum islam) klasik sebagai hasil rumusan para ulama mazhab telah lewat masa berlakunya?
Pandemi Covid-19 menyadarkan agamawan,ilmuwan,dan stake holders untuk saling berkolaborasi dengan berbagai disiplin ilmu dalam upaya memecahkan kompleksitas kehidupan dengan cara dan budaya berpikir baru (new culture).Gagasan"multidisiplin,interdisiplin dan transdisiplin" (MIT) merupakan"jalan kedua" dari paradigma"Integrasi-interkoneksi Keilmuan"(Takamul al-'ulum wa izdiwaj al-ma'arif), yang m…
pendidikan islam tidak mesti harus sama seperti 50 tahun yang lalu ketika dunia pergaulan budaya, ekonomi, hiburan, dan perdagangan belum berkembang seperti sekarang
Fiqh sosial itu identik dengan kiai sahal, dalam menyampaikan pemikiranya kiai sahal cenderung lebih sering menggunakan bahasa kota atau ilmiah.
buku ini berupaya mengangkat kembali diskursus di seputar ilmu kalam dengan kemungkinan pengembangannya sesuai tantangan dan tuntunan historisitas kemanusiaan yang melingkarinya