gerakan pembaharuan hukum islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: pertama sekelompok orang (legal theorists) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal dikalangan para mujtahid tradisional
gus dur selama ini lazim dikenal sebagai kiai, budayawan, dan politisi