Penelitian mempunyai tujuan yaitu: 1.Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Gugatan Rekonvensi dalam putusan No.1055/Pdt. G/2021/PA.Kbm. 2.Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menolak Gugatan Rekonvensi dalam putusan No.1055/Pdt.G/2021/PA.Kbm perspektif hukum acara perdata.