kehadiran asuransisyariah (tafakul) dan reasuransi syariah 9retafakul), yang lebih berorientasi pada proteksi dari maqashid syariah, menjadi alternatif bagi umat muslim untuk melindungi kontrak melalui berbagai mekanisme yang sesuai dengan syariah dan terhindar dari unsur garar, riba, dan maysir.