suatu peraturan perundang-undangan, baik dalam tahap perencanaan, pembentukan maupun pembaharuannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, yuridis, konstitusional, politis dan praktis
Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah
bisnis perbankan dapat ditilik dari berbagai sudut, salah satunya memalui kaca mata hukum. buku ini memaparkan telaah bisnis perbankan dalam hubungannya dengan aspek-aspke hukum yang melandasi keembagaan, kegiatan usaha , serta cara dan proses dalam melaksanakan bisnis perbankan