buku ini mengurai HAM ke dalam penalaran hukum islam ( ushul fiqih) sehingga dapat menjadi dasar hukuman dalam hukum pidana islam ( fiqh siyasah)
buku ini membandingkan hukuman dalam hukum pidana islam dan hukum pidana sekuler dengan menggunakan teori HAM, sehingga dapat menjadi referensi akademik bagi peminat hukum islam dan hukum positif di indonesia