Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merupakan sejarah terlahirnya perwakafan yang menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibaah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.