Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sebagai salah satu bidang studi yang diberikan di sekolah-sekolah umum maupun madrasah-madrasah baik negeri maupun swasta yang memiliki nilai-nilai histories yang tidak terdapat pada bidang studi lainnya, karena pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sebagai suatu bidang studi memiliki dasar konstitusional yaitu UUD 1945 dan ketetapan MPR.