Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan, yang sesuai dengan bidang studi yang menjadi tugas pokok. Oleh sebab itu, guru minimal harus memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S1) atau diploma IV, latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas pokok, dan sertif…