satu hal yang tidak dapat dimungkiri bahwa bangunan hukum terus menjadi titik lemah di dalam penegakan hukum; yang jika diperhatikan secara saksama. kelemahan itu disebabkan oleh kegagalan, baik individu maupun institusi penegak hukum dalam memahami aspek philoshopy of law di dalam keseluruhan aktivitas yang diemban penegak hukum.