Perceraian merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap pasangan suami istri baik yang sudah lama menikah maupun baru saja menikah, pada halnya yang dialami oleh pihak penggugat dan tergugat dalam putusan Nomor: 2595/Pdt.G/2021/PA.Kbm yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut adalah karena pihak tergugat kurang dalam memberi nafkah dan penggugat telah nusyuz dan mem…