mempelajari ilmu hukum waris dan pembagian waris saat ini merupakan kebutuhan pokok, dimana nilai-nilai ilmu agama sudah mulai tergeser oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
mempelajari ilmu hukum waris dan pembagian waris saat ini merupakan kebutuhan pokok, dimana nilai ilmu agama sudah tergeser oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi