Materi pendidikan agama Islam secara substansial merupakan salah satu mata kuliah berkehidupn bermasyrakat (MBB) atau disebut juga sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) dengan beban studi 3 sks (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pnedidikan Tinggi No. 43 dan 44/Dikti/Kep/2006).